Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya menangkap Y alias Surya (30) dan EH alias Jaya (30). Keduanya merupakan bagian dari 7 komplotan pelaku modus ganjal ATM di Kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Kedua pelaku ditangkap anggota patroli Polsek Pinang saat melihat empat orang yang mencurigakan disekitar mini market Indomaret wilayah Pinang.
“Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah pinang, 2 berhasil melarikan diri saat penyergapan,” kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).
Penangkapan terhadap pelaku modus ganjal ATM tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban Darminto warga kelurahan Pakojan, Pinang Kota Tangerang yang mengalami kerugian mencapai Rp 104 juta. Terjadi pada 2 Desember 2023 di lokasi minimarket di wilayah pinang.
Lima pelaku lain berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24) masih dalam pengejaran. Semua berasal dari Sumatra Selatan, dan mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi.
Polisi turut menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah di modifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap 5 pelaku lainnya,” Kapolres.















