PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Megapolitan

Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan Polisi dari 8 Pelaku di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota

89
×

Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan Polisi dari 8 Pelaku di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota

Sebarkan artikel ini

MetroMedianews.co – Sebanyak 5. 509 butir obat daftar G diamankan polisi dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Obat keras dan berbahaya tersebut disita dari berbagai toko obat dan kosmetik maupun lokasi lainnya.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Pengungkapan dan penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran berdasarkan informasi masyarakat melalui pengaduan langsung, melalui Command Center 082211110110 dan call center 110.

“Ribuan obat daftar G itu diamankan dari 8 orang pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37). Kita amankan diduga pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan dalam keterangannya. Rabu (9/8/2023).

Farlin menyebutkan, pihaknya bersama Polsek Jajaran terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat berbahaya Daftar G di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Berdasarkan atensi dan perintah Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kami terus mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya di wilayah,” tuturnya.

Farlin mengungkapkan, penggerebekan dan pengamanan terhadap para pelaku beserta ribuan barang bukti obat-obatan terlarang daftar G tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dilakukan di toko-toko obat dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.

“Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan,” katanya.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *