HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
DaerahMegapolitan

Maraknya LPPRT Ilegal di Kota Tangerang, GAWAT: Disnakertrans Provinsi Banten Lamban Tangani Pengaduan

836
×

Maraknya LPPRT Ilegal di Kota Tangerang, GAWAT: Disnakertrans Provinsi Banten Lamban Tangani Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Metromedianews.co – Gabungan Wartawan Tangerang menilai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten tidak serius dalam menangani laporan terkait sejumlah Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) di Kota Tangerang yang diduga ilegal (tidak resmi).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Pasalnya hingga saat ini belum ada tindaklanjut, bahkan sejumlah LPPRT yang diduga tidak resmi itu hingga saat ini masih bebas beroperasi.

Padahal berkas pendukung dan hasil sidak Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

“Disnakertrans Provinsi Banten terkesan tidak serius. Jangan sampai nantinya masyarakat akan berasumsi lain,” kata Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta kepada awak media, Kamis (10/8/2023).

Seharusnya Disnaker sebagai institusi yang dibentuk pemerintah untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan harus berfungsi maksimal.

“Segera turun tangan dan berikan sanksi tegas sebagai penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar untuk dapat memerintahkan jajarannya bekerja maksimal sesuai Permenaker tentang pengaturan terhadap lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), mulai dari permasalahan ijin hingga terkait pembinaan dan pengawasan.

“Minimal mereka (LPPRT-red) sudah mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT sesuai aturan. Bahkan terverifikasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI,” tandasnya.

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang diterima GAWAT. Berikut lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) yang diduga tidak resmi dan belum terverifikasi di Kota Tangerang.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *