Terpisah, selaku Pengacara Doni Syahputra, SH, saat dimintai keterangan nya mengatakan, Penyitaan tanpa surat selama lebih dari seminggu adalah pelanggaran prosedur hukum acara pidana (unprosedural) yang dilakukan oleh penyidik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Karena Sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Kapolri, Nomor 6 tahun 2019. Penyidik wajib membuat Berita Acara (BA) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penyitaan barang.
Dan disebutkan juga, dalam pasal 75 ayat 1 KUHAP yang mengatur tentang kewajiban bagi penyidik untuk membuat Berita Acara (BA) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas setiap tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Penulis : Khairul















