Terpisah, selaku Pengacara Doni Syahputra, SH, saat dimintai keterangan nya mengatakan, Penyitaan tanpa surat selama lebih dari seminggu adalah pelanggaran prosedur hukum acara pidana (unprosedural) yang dilakukan oleh penyidik.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Karena Sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Kapolri, Nomor 6 tahun 2019. Penyidik wajib membuat Berita Acara (BA) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penyitaan barang.
Dan disebutkan juga, dalam pasal 75 ayat 1 KUHAP yang mengatur tentang kewajiban bagi penyidik untuk membuat Berita Acara (BA) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas setiap tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Penulis : Khairul
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











