PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
DaerahHukumKab. Labuhanbatu SelatanNasionalPolriSumatera UtaraSumatra

Diduga Tanpa Surat Resmi, Polsek Kota Pinang Tahan Sepeda Motor sebagai Barang Bukti

350
×

Diduga Tanpa Surat Resmi, Polsek Kota Pinang Tahan Sepeda Motor sebagai Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Terpisah, selaku Pengacara Doni Syahputra, SH, saat dimintai keterangan nya mengatakan, Penyitaan tanpa surat selama lebih dari seminggu adalah pelanggaran prosedur hukum acara pidana (unprosedural) yang dilakukan oleh penyidik.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Karena Sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Kapolri, Nomor 6 tahun 2019. Penyidik wajib membuat Berita Acara (BA) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penyitaan barang.

Dan disebutkan juga, dalam pasal 75 ayat 1 KUHAP yang mengatur tentang kewajiban bagi penyidik untuk membuat Berita Acara (BA) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas setiap tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Penulis : Khairul

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *