SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahHukumKab. Labuhanbatu SelatanNasionalPolriSumatera UtaraSumatra

Diduga Tanpa Surat Resmi, Polsek Kota Pinang Tahan Sepeda Motor sebagai Barang Bukti

52
×

Diduga Tanpa Surat Resmi, Polsek Kota Pinang Tahan Sepeda Motor sebagai Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Terpisah, selaku Pengacara Doni Syahputra, SH, saat dimintai keterangan nya mengatakan, Penyitaan tanpa surat selama lebih dari seminggu adalah pelanggaran prosedur hukum acara pidana (unprosedural) yang dilakukan oleh penyidik.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Karena Sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Kapolri, Nomor 6 tahun 2019. Penyidik wajib membuat Berita Acara (BA) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penyitaan barang.

Dan disebutkan juga, dalam pasal 75 ayat 1 KUHAP yang mengatur tentang kewajiban bagi penyidik untuk membuat Berita Acara (BA) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas setiap tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Penulis : Khairul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *