Dalam sambutannya, Dirresnarkoba Polda Aceh menyampaikan, tiga strategi dalam undang-undang untuk memberantasan narkoba, antara lain penindakan hukum, pencegahan dan melakukan sosialisasi, Ia menyebutkan, melalui launching kampung bebas narkoba, akan adanya dukungan keuchik dan warga untuk memproteksi terhadap orang-orang yang mencari keuntungan dan merusak generasi muda.
Sementara itu Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana SIK, MIK menjelskan, peluncuran kampung bebas dari narkoba dilakukan secara serentak di 23 kecamatan secara virtual, yang dipusatkan di Gampong Lhok Igoeh Kecamatan Tiro.

“Kegiatan itu menjadi spirit untuk digelorakan ke gampong-gampong lain untuk bisa secara sukarela menjadi gampong bebas dari narkoba dalam pencegahan peredaran serta penyalahgunaan Narkoba”, kata Kapolres Pidie
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada keuchik di 19 gampong di Kecamatan Tiro untuk siap menciptakan gampong bebas narkoba. Dan nantinya selesai lauching petugas satgas yang telah dibentuk sudah bisa bekerja,” ucapnya.
Menurutnya, Narkoba adalah suatu penyakit masyarakat yang benar benar harus diperangi. Dan hal ini perlu kerjasama dengan semua pihak, termasuk masyarakat, tutup Kapolres Pidie.(Fahrid)















