MetroMediaNews.co – FPII Kordinator Wilayah (Korwil) Kota Pekanbaru mengecam keras tindakan pengusiran kepada Pimpinan Umum Media Putera Riau, Fadila Saputera, saat melakukan tugas Jurnalistiknya.
Ketua FPII Kordinator Wilayah (Korwil) Kota Pekanbaru, Sabam Tanjung menyayangkan dan prihatin atas apa yang dilakukan terduga Ade Barto yang merupakan Ajudan dari Wakil Ketua DPRD Kota Pekabaru, T Azwendi Fajri dan Bagian Protokol di DPRD yang diduga merupakan seorang Staf Aparatur Sipil Negara (ASN), Raden Marwan. Itu jelas sudah melanggar Undang Undang Pers No.40 tahun 1999.
“Kedua oknum yang melakukan pengusiran kepada seorang Jurnalis saat melakukan tugas nya sangat tidak memahami apa tupoksi dari Jurnalis (Wartawan) yang tertuang dalam UU Pers No. 40 tahun 1999. Dan itu ada sanksi hukumnya,” tegas Sabam, dalam keterangan tertulis yang diterima MetroMediaNews.co, Rabu (24/6/2020).
Oleh karena itu, lanjut Sabam, dirinya akan mendorong pihak berwajib dalam hal ini Polsek Kota Pekanbaru untuk memeriksa kedua oknum itu, karena hal serupa sudah beberapa kali terjadi di Gedung Wakil Rakyat tersebut.
Ia menambahkan, sesuai dengan laporan Fadila Saputera ke Polsek Pekanbaru Kota dengan No. STPL B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA dengan subjek laporan tindakan kekerasan, pengusiran dan penghinaan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, dapat juga dijerat dengan UU PERS No.40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: setiap orang yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Kami berharap jajaran Polsek Pekanbaru Kota tidak tebang pilih. Hukum harus ditegakkan karena Hukum adalah Panglima tertingi di Republik Indonesia ini,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua FPII Sekretriat Wilayah (Setwil) Provinsi Riau, Demo Sumarak meminta kepada jajaran Korwil Pekanbaru untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan pihaknya juga akan memantau kinerja jajaran Polsek Pekanbaru Kota dalam menangani kasus ini.
“Terus dorong agar kasus ini tetap berjalan. Jangan saat ada sengketa pers dimana pelapornya seorang Pejabat atau Pengusaha saja yang cepat diproses, tapi saat pelapornya seorang Jurnalis juga harus cepat diproses agar ada persamaan hak dalam hukum,” ujar Demo.
Ia juga meminta Institusi kedua oknum tersebut memberikan sanksi agar hal serupa tidak terulang lagi dikemudian hari. Sejatinya kalau kedua oknum tersebut memahami hukum dan memahami bahwa Gedung DPRD adalah gedung rakyat, serta para Anggota Dewan adalah penyambung lidah rakyat, maka tidak akan ada tindakan pelarangan, pengusiran kepada Jurnalis yang melakukan liputan. Sungguh ironis, Produk UU yang dibuat dan disahkan di DPR RI dilecehkan di Gedung DPRD.
“Kita tunggu kinerja pihak kepolisian. Apakah pimpinan kedua oknum tersebut yang melakukan Perintah atau inisiatif mereka sendiri?,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, tindakan kekerasan dan pengusiran yang dialami Fadila saat ia melakukan peliputan di DPRD Pekanbaru dalam rangka agenda Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait Rofocusing anggaran APBD Pekanbaru pada Jumat (8/0m5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB diruang rapat paripurna DPRD Pekanbaru.
Namun saat ia hendak melakukan peliputan, dihalang-halangi dan diusir secara paksa dengan menarik baju hingga robek oleh kedua oknum tersebut. Bahkan Ia dituduh dari media abal-abal.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir















