Dalam surat balasan Bupati Bireuen menyebutkan, mereka seharusnya begitu mendapatkan info kelulusan sudah harus melakukan pemberkasan dan mengisi riwayat hidup sesuai dengan tanggal penetapan akhir pemberkasan.
Mengenai hal ini pemerintah Bireuen juga sudah meminta kepada BKN Pusat untuk dapat mengaktifkan dan membuka akun mereka kembali sehingga mereka bisa mendapatkan hak mereka sebagai PPPK.
Haji Uma mengucapkan terimakasih Kepada Pj Bupati Bireuen dan BKPSDM yang sudah bertindak tanggap terhadap persoalan masyarakat dan berharap permasalahan ini segera tuntas.(Fahrid)















