MetroMediaNesw.co – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang, R Memet Hikmat, menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2017 diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan surat keputusan Bupati nomor: 141.1/KEP.384-DISPEMDES/2017 tentang penetapan tanggal pemungutan suara dan nama-nama desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tingkat Kabupaten Subang Tahun 2017.
Memet memaparkan kepada MMN saat dihubungi via telepon selular, bahwa Pilkades secara serentak telah digelar pada Minggu (10/12/2017) di 22 desa dari 14 kecamatan di Kabupaten. Berikut ini hasil penghitungan suara Pilkades Serentak Tahun 2017.
Selanjutnya, seluruh kepala desa terpilih periode 2018-2023 ini, akan segera diproses untuk pelantikan. Berikut hasil Pilkades serentak yang digelar di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Yakni: Desa Gambarsari, Gunungsari dan Jabong ( Kecamatan Pagaden); Desa Kosambi dan Sidamulya, (Kecamatan Cipunagara); Desa Batusari (Kecamatan Dawuan); Desa Mayang (Kecamatan Cisalak).
Selanjutnya, Desa Ciasem Hilir (Kecamatan Ciasem); Desa Pamanukan Sebrang dan Lengkongjaya (Kecamatan Pamanukan); Desa Bunihayu dan Tambakmekar (Kecamatan Jalancagak); Desa Gempolsari dan Ciberes (Kecamatan Patokbeusi).
Kemudian, Desa Tegalurung dan Karangmulya (Kecamatan Legonkulon); Desa Gandasari (Kecamatan Cikaum); Desa Sukareja (Kecamatan Sukasari); Desa Tenjolaya dan Kasomalang Wetan (Kecamatan Kasomalang); Desa Blanakan (Kecamatan Blanakan); serta Desa Kosar (Kecamatan Cipeundeuy).
Sementara hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing calon Kepala Desa selengkapnya sebagai berikut:















