METROMEDIANEWS.CO – Pencoblosan Pilkades Serentak akan baru di gelar pada 26 Agustus 2018 di 154 Desa mendatang.
Disampaikan Zuli Zulkifli Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, mengintruksikan aparatur pemerintah desa, khususnya BPD untuk menjaga netralitasnya dan fire.
“Aparat desa, seperti (Kaur), Kadus, Sekdes dan BPD dilarang melakukan kampanye dalam pelaksanaan Pilkades karena menerima pendapatan berupa gaji atau tunjangan yang bersumber dari APBDes,” ungkapnya Zuli kepada awak media, Selasa (24/7).
Lanjut Zuli, sesuai regulasi yang ada yakni Perbub No 5 Tahun 2018 dimana pasal 17 no 8 menyebutkan bahwa pelaksanaan kampanye dalam kegiatannya dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat di minta untuk tidak segan-segan ataupun takut untuk melaporkannya secara tertulis ke BPD sebagai penanggung jawab pelaksana Pilkades di setiap desanya masing-masing,” tegasnya.
Penulis: Irpan
Editor: Dedy















