SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEHukumKab. Batu BaraKab. Mandailing NatalPolriSumatera Utara

Kuasa Hukum Dua Dokter di Batu Bara Ajukan Keberatan atas Penggabungan Penanganan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi

166
×

Kuasa Hukum Dua Dokter di Batu Bara Ajukan Keberatan atas Penggabungan Penanganan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Dokter Spesialis di Kabupaten Batu Bara, Sumut ajukan keberatan atas penggabungan penanganan dugaan pemerasan

BATU BARA – Kuasa hukum dua dokter spesialis di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mengajukan surat keberatan kepada pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait penggabungan penanganan pengaduan dugaan permintaan uang dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh personel Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.

Surat keberatan tersebut diajukan oleh Paul J.J. Tambunan, SE., SH., MH dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara. Ia bertindak sebagai kuasa hukum dr. Muhammad Rizal Sangadji, S.M.Ked (OG), Sp.OG dan dr. Muhammad Taufik, Sp.THT-KL yang sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.

Menurut Paul, terdapat beberapa peristiwa yang dilaporkan dengan subjek, objek, kronologi, waktu kejadian (tempus delicti), tempat kejadian (locus delicti), serta saksi-saksi yang berbeda. Karena itu, pihaknya menilai penggabungan penanganan laporan berpotensi mengaburkan fakta-fakta pemeriksaan dan mengurangi objektivitas dalam proses penegakan kode etik.

“Kami menilai setiap dugaan peristiwa harus diperiksa secara terpisah agar fakta hukum yang terungkap benar-benar akurat, transparan, dan akuntabel. Penggabungan dua perkara yang melibatkan korban berbeda berpotensi mencampuradukkan fakta dan menghambat pencarian kebenaran materiil, termasuk untuk mengungkap secara jelas apa yang sebenarnya dilakukan oleh Aipda Halomoan Gultom,” ujar Paul J.J. Tambunan.

Dalam proses pengaduan tersebut, kuasa hukum mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Bidpropam Polda Sumut. Dokumen tersebut antara lain berupa bukti percakapan WhatsApp, bukti transfer, rekaman suara, surat panggilan pemeriksaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan laporan yang diajukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *