SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEHukumKemanusianLingkunganNusa Tenggara TimurPemerintahanPolriTimor Tengah Utara

Dugaan Kayu Sonokeling Ilegal di Timor Tengah Utara, WALHI Minta Penegakan Hukum Transparan

172
×

Dugaan Kayu Sonokeling Ilegal di Timor Tengah Utara, WALHI Minta Penegakan Hukum Transparan

Sebarkan artikel ini
Poto: Viktor Manbait, Anggota WALHI NTT (Direktur Lakmas Cendana Wangi)

KEFAMENANU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penebangan, penampungan, pengangkutan, serta peredaran kayu sonokeling yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Desakan tersebut disampaikan anggota WALHI NTT, Viktor Manbait, menyusul informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait ratusan pohon sonokeling yang diduga ditebang di wilayah Desa Oesena dan beberapa lokasi lainnya di TTU.

Selain itu, beredar informasi mengenai adanya aktivitas penampungan dan rencana pengangkutan kayu sonokeling dalam jumlah besar yang dinilai perlu diverifikasi legalitas asal-usul maupun kelengkapan dokumen peredarannya.

Minta Legalitas dan Asal-usul Kayu Diverifikasi

Viktor menegaskan bahwa pengelolaan kayu sonokeling harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena berkaitan langsung dengan kelestarian lingkungan dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.

“Sonokeling merupakan sumber daya hutan bernilai ekonomi tinggi yang keberadaannya semakin terbatas. Karena itu, setiap aktivitas penebangan, pengangkutan, maupun perdagangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” kata Viktor dalam keterangannya.

Menurut dia, pencabutan moratorium sonokeling oleh Pemerintah Provinsi NTT tidak menghapus kewajiban hukum bagi pihak yang melakukan pemanfaatan kayu tersebut.

Seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan, lanjutnya, tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, memastikan lokasi penebangan sesuai ketentuan, serta dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *