Regulasi tersebut mengatur larangan penyalahgunaan dokumen hasil hutan, kewajiban dokumen sah dalam pengangkutan kayu, serta larangan mengubah status kayu hasil pembalakan liar seolah-olah menjadi kayu legal.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Selain itu, pemanfaatan hasil hutan juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan prinsip kelestarian, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam.
Minta Penanganan Kasus Dilakukan Secara Transparan
WALHI NTT meminta seluruh proses penanganan dugaan peredaran kayu sonokeling tersebut dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar publik memperoleh kepastian mengenai legalitas kayu yang beredar.
“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan lingkungan, merusak tata kelola kehutanan, serta menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian bahwa sumber daya hutan di NTT dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata Viktor.
Menurut WALHI NTT, penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara berkeadilan, bertanggung jawab, serta berkelanjutan.
Penulis: Firdan Nubatonis
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











