HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEHukumKemanusianLingkunganNusa Tenggara TimurPemerintahanPolriTimor Tengah Utara

Dugaan Kayu Sonokeling Ilegal di Timor Tengah Utara, WALHI Minta Penegakan Hukum Transparan

334
×

Dugaan Kayu Sonokeling Ilegal di Timor Tengah Utara, WALHI Minta Penegakan Hukum Transparan

Sebarkan artikel ini
Poto: Viktor Manbait, Anggota WALHI NTT (Direktur Lakmas Cendana Wangi)

Soroti Klaim Kayu Berasal dari Barang Sitaan Negara

WALHI NTT juga meminta aparat penegak hukum memeriksa informasi yang beredar mengenai klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Menurut Viktor, klaim tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka klaim itu harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah. Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui asal-usul kayu yang beredar, terutama apabila terdapat perbedaan informasi mengenai volume kayu sitaan dengan jumlah kayu yang diklaim akan diperdagangkan atau dikirim ke luar daerah.

Desak Aparat Amankan Kayu yang Dipersoalkan

WALHI NTT mendesak Polres TTU segera mengambil langkah pengamanan terhadap kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas hingga seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Menurut organisasi lingkungan tersebut, langkah pengamanan penting dilakukan guna mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan.

Selain aparat kepolisian, Pemerintah Kabupaten TTU, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga diminta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap asal-usul kayu, lokasi penebangan, dan kelengkapan dokumen legalitas hasil hutan yang menjadi dasar peredarannya.

Rujuk Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup

WALHI NTT mengingatkan bahwa pengangkutan dan perdagangan hasil hutan wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *