Soroti Klaim Kayu Berasal dari Barang Sitaan Negara
WALHI NTT juga meminta aparat penegak hukum memeriksa informasi yang beredar mengenai klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Menurut Viktor, klaim tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka klaim itu harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah. Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui asal-usul kayu yang beredar, terutama apabila terdapat perbedaan informasi mengenai volume kayu sitaan dengan jumlah kayu yang diklaim akan diperdagangkan atau dikirim ke luar daerah.
Desak Aparat Amankan Kayu yang Dipersoalkan
WALHI NTT mendesak Polres TTU segera mengambil langkah pengamanan terhadap kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas hingga seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Menurut organisasi lingkungan tersebut, langkah pengamanan penting dilakukan guna mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
Selain aparat kepolisian, Pemerintah Kabupaten TTU, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga diminta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap asal-usul kayu, lokasi penebangan, dan kelengkapan dokumen legalitas hasil hutan yang menjadi dasar peredarannya.
Rujuk Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
WALHI NTT mengingatkan bahwa pengangkutan dan perdagangan hasil hutan wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











