Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

HUT RI ke 74, Lapas Kelas l Tangerang Berikan Remisi Kemerdekaan kepada 1.233 orang Warga Binaan Pemasyarakatan

×

HUT RI ke 74, Lapas Kelas l Tangerang Berikan Remisi Kemerdekaan kepada 1.233 orang Warga Binaan Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
72 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, sekaligus pemberian remisi kepada 1233 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, Sabtu (17/8) pagi.

Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Abdul Hany selaku Kepala Lapas Kelas I Tangerang, yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural, seluruh petugas pemasyarakatan serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas l Tangerang.

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Abdul Hany mengajak seluruh peserta upacara untuk menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, dan seterusnya.

“Ini merupakan upaya untuk terus menjadikan Lapas dan Rutan, khususnya di Lapas Kelas l Tangerang, agar tetap kondusif, aman, serta tak ada celeh-celah yang bisa merusak nama baik institusi Pemasyarakatan,” ujarnya.

Abdul Hany menambahkan, “Mari kita isi Kemerdekaan Republik Indonesia dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat, bekerja lebih keras lagi, serta tetap menjaga nama baik kita. Ini merupakan upaya agar kita bisa terus meningkatkan kinerja diri dan institusi kita,” terangnya.

Pemberian Remisi kepada 1.233 orang Warga Binaan Pemasyarakatan

Tak hanya upacara, perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 juga diisi dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum tahun 2019 kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Abdul Hany melalui Kepala Seksi Registrasi Lapas Novi Frisca Yunia, AMd. IP, SH, MH menjelaskan, bahwa jumlah total remisi yang diusulkan sebanyak 1.258 orang WBP.

“Remisi yang dapat kami usulkan sebanyak 1.258 orang, namun masih ada 25 orang lagi yang Surat Keputusannya belum kami terima. Masih dalam proses persetujuan Menteri. Jadi saat ini baru 1.233 orang warga binaan pemasyarakatan saja yang telah mendapat remisi,” jelas Novi kepada MetroMediaNews.co, di kantornya, Sabtu (17/8/2019).

Oleh karena itu, Novi mengingatkan para WBP agar selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Pencipta, maupun kepada sesama manusia.

“Remisi merupakan apresiasi dari Negara kepada WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, serta memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri,” tandasnya.

Dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 74 itu, selain melaksanakan upacara dan pemberian remisi kepada WBP, dalam kesempatan itu juga menggelar tasyakuran yang berjalan lancar dan khidmat.

Editor: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *