Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

HUT RI ke 74, Lapas Pemuda Tangerang Berikan Remisi Umum kepada 1.395 Warga Binaan

×

HUT RI ke 74, Lapas Pemuda Tangerang Berikan Remisi Umum kepada 1.395 Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
50 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74. Upacara berlangsung dengan khidmat di Lapangan Utama Lapas Pemuda Tangerang, Sabtu (17/8) pagi.

Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Jumadi selaku Kepala Lapas Pemuda Tangerang, yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan seluruh petugas pemasyarakatan di Lapas Pemuda Tangerang. Upacara juga diikuti oleh seluruh mahasiswa Kampus Kehidupan, serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Jumadi mengajak seluruh peserta upacara untuk menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, dan seterusnya. Ini merupakan upaya untuk terus menjadikan Lapas dan Rutan, khususnya di Lapas Pemuda Tangerang, agar tetap kondusif, aman, serta tak ada celeh-celah yang bisa merusak nama baik institusi Pemasyarakatan.

Jumadi, Kepala Lapas Pemuda Tangerang, mengatakan, “Mari kita isi Kemerdekaan Republik Indonesia dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat, bekerja lebih keras lagi, serta tetap menjaga nama baik kita. Ini merupakan upaya agar kita bisa terus meningkatkan kinerja diri dan institusi kita.”

Beri Remisi Umum 17 Agustus kepada 1.395 Warga Binaan Pemasyarakatan

Tak hanya upacara, perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 juga diisi dengan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada total 1.395 remisi yang diberikan kepada para WBP. Dari jumlah tersebut, ada 25 WBP yang langsung bebas setelah menerima remisi.

Menanggapi hal ini, Jumadi mengingatkan para WBP agar selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Pencipta, maupun kepada sesama manunia. Lebih lanjut, Jumadi juga mengatakan bahwa remisi merupakan apresiasi dari Negara kepada WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, serta memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.

“Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh WBP bisa selalu patuh kepada hukum, serta terus meningkatkan kualitas diri supaya memiliki daya saing dan daya juang untuk berkompetisi dalam masyarakat setelah bebas kelak,” tutup Jumadi.

Editor: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *