METROMEDIANEWS, CIANJUR – Kepala UKK Imigrasi Cianjur, Faried Apriandy, menegaskan, bahwa warga negara asing yang memiliki kartu tanda penduduk Cianjur telah melalui persyaratan yang sah karena telah memiliki kartu izin tinggal tetap.
Apriandy mengatakan, ia mendapat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Cianjur bahwa warga negara asing yang telah membuat KTP memiliki Kitap resmi.
“Kabar beredar dan menjadi viral di media sosial setelah ada keterangan bahwa warga negara asing di Cianjur memiliki KTP resmi Cianjur. Banyak yang menduga bahwa persyaratan yang ditempuh tak sesuai dan KTP dikeluarkan secara tak resmi,” paparnya.
Namun hal tersebut dibantah oleh Imigrasi Cianjur yang menyebut bahwa izin Kitap telah ditempuh melalui Imigrasi Sukabumi, pasalnya Imigrasi Cianjur baru dibentuk satu bulan.
“Saya telah mendapat keterangan, menurut Disdukcapil ada aturannya yang sudah memegang kartu izin tinggal tetap bisa membuat KTP,” ujar Faried ditemui di kantor UKK Imigrasi Cianjur, Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Namun saat ditanya berapa jumlah tenaga asing yang memiliki KTP, pihaknya mengaku kalau untuk di UKK belum ada.
Menurutnya, hingga saat ini warga asing yang mengajukan izin ke UKK Imigrasi Cianjur baru empat orang.
“Empat orang asing tersebut mengajukan izin terbatas baru satu orang, perpanjangan izin tinggal terbatas satu orang, dan visa on travel dua orang. Empat warga asing yang mengajukan izin tersebut berasal dari Saudi Arabia dua orang, Amerika Serikat, dan Italia,” tukasnya.(Farhan MR)