MMN.co, Cianjur – Kepala desa Susukan, Kecamatan Campaka, Dodi Damhudi mengajak Koperasi Mitra Dhuafa (Komida) agar berkoordinasi dengan Pemerintahan desa dalam menjalankan usaha pembiayaan atau pinjaman di wilayahnya.
Komida dalam usaha pinjaman kepada masyarakat dengan cara berkelompok yang dikenal secara umum disebut Bank Emok dengan pembayaran tanggung renteng tanpa anggunan atau jaminan.
Ajakan Dodi disampaikan saat mengadakan pertemuan dengan pihak Komida, setelah masyarakat Desa Susukan mengadu ke Pemdes agar dalam penagihannya di longgarkan karena masa Pandemi Corona yang berpengaruh terhadap ekonomi.
“Kami ingin dari pihak Koperasi agar ada kordinasi dengan Pemdes. Sebelumnya masyarakat datang mengadu serta meminta pihak Pemdes agar bisa membantu supaya Komida agar dalam penagihannya untuk melonggarkan tagihan, karena di masa pandemi Corona ini berpengaruh terhadap ekonomi. Kami juga menanyakan terkait ijin usahanya,” katanya.
Dalam pengaduanya kepada Pemdes masyarakat mengadukan ada dari pihak penagih dari Komida bersikap memaksa bahkan akan mengambil barang nasabah yang bila macet dalam cicilan, padahal dalam tidak ada jaminan dalam perjanjiannya. Dengan dasar itu kami mengundang pihak Komida untuk datang ke Desa agar mengklarifikasi aduan masyarakat.
“Kalau masuk tanpa ijin apa itu di benarkan.Ketika ada masalah dengan nasabah datang ke Pemdes, tapi ketika masuk tak ada koordinasi,” jelasnya.
Ia menuturkan, kami ingin segala sesuatu dengan Prosudural. Banyak usaha mengatasnamakan koperasi tapi pada kenyataannya mempraktekan pola rentenir, itu melanggar aturan.
“Saya tidak ingin warga terjerumus dengan hal berbau rentenir, masyarakat desa itu banyak yang awam,” tambahnya.
Dari Komida yang hadir dalam pertemuan dengan Kades di wakili Opik sebagai Kepala Cabang (Kacab) dan Dede sebagai Kordinator Lapangan (Korlap). Pihak Komida dalam menjalankan usahanya selalu menjalankan aturan sesuai SOP perkoprasian dan selalu melakukan kordinasi.
“Terkait perizinan akan di lengkapi. Saya datang dalam pertemuan ini atas undangan pak Dodi (Kades). Pertemuan ini sifatnya permintaan keterangan atau klarifikasi atas adanya pengaduan masyarakat ke Pemdes terkait adanya dugaan pihak penagih yang memaksa terhadap masyarakat atau nasabah. Itu semua miskomunikasi antara nasabah dengan kami.
“Pada awal pandemi kami tidak ada penagihan ke peminjam, tidak ada penekan kepada masyarakat (nasabah) disesuaikan dengan kemampuannya,” jelas Opik.
Terkait sistim yang tanggung renteng dan bentuk kelompok bagi nasabah yang di jalankan Komida adalah untuk menjaga kekompakan nasabah, aturan ini tidak mutlak, lihat situasi atau darurat seperti saat ini masa pandemi Corona diterapkan relaksasi pada nasabah.
Diketahui Komida untuk cabang di Cianjur ada di wilayah kecamatan Cibeber, Kampung Songom. Sistem aturan yang di gunakan dengan kumpulan atau berkelompok bagi nasabah, terdiri 2 kelompok (satu kelompok 5 org) kuota pinjaman terbesar 20 jt, cara pembayaran perminggu, untuk bunga dimbil 24%. Sistemnya Tanggung renteng atau tanggung jawab bersama(kelompok) tapi tidak mutlak atau situasional.
(DK)















