Sejumlah langkah penyidikan yang telah dilakukan antara lain autopsi terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pra-rekonstruksi, penetapan status tersangka, hingga penahanan terhadap tersangka BD, IFK, dan KMH.
Kapolres Labuhanbatu mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar situasi tetap berjalan dengan baik, “Masyarakat maupun pihak perusahaan dapat tetap beroperasi dengan aman tanpa adanya kendala maupun keresahan. Yakinlah bahwa kami dari TNI, Kodim, Polres, dan Subdenpom akan melakukan penindakan hukum secara profesional, sehingga masyarakat dapat merasa lebih tenang, lebih percaya kepada aparat penegak hukum, serta tidak terjadi hal-hal lain yang dapat menimbulkan permasalahan baru,” tegas Kapolres.
Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., menyampaikan bahwa tersangka BD merupakan purnawirawan atau pensiunan TNI AD. Berdasarkan data yang diperoleh, yang bersangkutan telah memasuki masa purna tugas sejak tanggal 1 April 2026. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mulai melaksanakan penugasan di PT APN sejak tanggal 13 Oktober 2025.
“Artinya, sejak tanggal tersebut yang bersangkutan telah beralih melaksanakan penugasan di PT APN dan secara resmi telah melaksanakan purna tugas dari TNI AD sejak tanggal 1 April 2026. Berkaitan dengan hal tersebut, penanganan hukuman maupun tindakan hukum selanjutnya akan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil. Dengan demikian, tidak terdapat lagi keterkaitan dengan aspek kemiliteran terhadap yang bersangkutan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ini,” jelas Dandim.















