MetroMediaNews.co – Jajaran kepolisian Kabupaten Karawang akan terus melakukan pemburuan dan tindakan tegas terhadap pelaku begal yang sudah meresahkan masyarakat Karawang.
Kali ini, petugas menyamar sebagai karyawan, alhasil dua begal spesialis buruh pabrik ditembak tanpa ampun.
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, dua pelaku yang berhasil di tembak berinisal A bin Jampe, dan Oteng.
“Pelaku memang spesialis begal dengan sasaran buruh pabrik yang pulang kerja,” kata Hendy, Rabu (31/1).
Penangkapan kedua pelaku terbilang dramatis. Kapolres mengakui dirinya memerintahkan anggotanya untuk menyamar sebagai buruh pabrik.
“Kami selidiki pelaku sering beroperasi di jalan Konsorsium, Kawasan Industri Telukjambe Barat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berawal pada Selasa (30/1) dinihari petugas menyamar sebagai karyawan buruh pabrik dengan mengenakan seragam karyawan pabrik, yang kemudian melintas jalan Konsorsium mengendarai sepeda motor. Tak lama kemudian dihadang oleh ke dua pelaku yang hendak melakukan pembegalan. Kemudian ke 2 pelaku tersebut menghunuskan goloknya ke arah petugas yang sedang menyamar sambil meminta sepeda motor yang ditunggangi petugas. Karena sudah mengancam keselamatan anggota, maka pelaku terpaksa dilakukan penembakan.
“Keduanya sempat dibawa ke RSUD, tapi tak tertolong dan meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Sementara, Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Hasanudin menambahkan, kedua pelaku merupakan begal kelompok Bekasi yang sering berulah di wilayah Karawang, terutama menyasar buruh pabrik yang pulang larut malam.
“Mereka memang target operasi kami, sudah setahun ini kami buru,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, dengan tewasnya kedua pelaku ini berarti dalam bulan Januari 2018 sudah 7 bandit pelaku yang sudah tewas di tembak karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, dan 5 yang tertangkap.
Sementara Kapolres juga melakukan release atas pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Mako Polsek Rengasdengklok.
“Akhirnya pelaku begal yang meresahkan warga Karawang khususnya Jalur Tanjung Pura – Rengasdengklok berhasil kami tangkap setelah terjadinya kasus pembegalan terhadap seorang wanita yang sempat viral di media sosial,” ucap Kapolres Karawang.
“Saat dilakukan interogasi oleh penyidik, tersangka mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor diwilayah Rengasdengklok, salah satunya yaitu di Taman Monumen Tugu Proklamasi Dusun Kalijaya 1 Desa. Rengasdengklok Kecamatan Rengasdengklok” ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan.
Tersangka ADT dan RY merupakan residivis yang sudah menjalani beberapa kali hukuman dengan kasus yang sama (pencurian motor R2).
Pada saat dilakukan pengembangan guna mencari alat bukti tersangka ADT dan RY berusaha melarikan diri sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka tidak mau menyerah sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan ke kaki tersangka.
Guna penyidikan lebih lanjut ke dua tersangka tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Rengasdengklok dimana tersangka tersebut akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Ingat tidak ada celah bagi pelaku tindak kejahatan di Karawang. Kalian tinggal pilih mau tembak kaki atau tembak mati,” tegas Kapolres.
(Jun)