MMN.co, Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) menyurati Kepala Biro Pengawasan Proses Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dalam rangka meminta unit kerja di Mabes Polri tersebut melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara dengan nomor Laporan Polisi: LP/186/II/2018/Bareskrim tertanggal 06 Februari 2018 hingga saat ini terlihat masih jalan di tempat.
Surat DPN-PPWI bernomor: 06/PPWI-NASIONAL/PM/II-2022, tertanggal 21 Februari 2022, perihal Pengaduan Masyarakat ‘Tindak Lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/186/II/2018/Bareskrim Tanggal 06 Februari 2018’ ini ditandatangani oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, dan Sekretaris Jenderal H. Fachrul Razi, SIP, MIP, ditujukan langsung kepada Brigjend Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. Pokok masalah dalam laporan polisi tersebut adalah terkait pengaduan korban penipuan dan penggelapan, Abdul Manan (55), warga Aceh Timur, Provinsi Aceh. Korban merasa ditipu oleh terlapor bernama Hj. Nasla Lubis, Direktur Utama PT. Azizi Kencana Wisata, berpusat di Medan Sumatera Utara.
Dalam penuturannya ke DPN-PPWI, Abdul Manan menyampaikan bahwa dirinya bermitra dengan Nasla Lubis merekrut calon jama’ah umroh sejak 2014 dengan biaya perjalanan umroh berkisar antara 25 hingga 30 juta rupiah.
“Awalnya, lancar-lancar saja, sehingga makin banyak yang ikut daftar untuk melaksanakan ibadah umroh ke Tanah Suci. Namun sejak 2016 akhir mulai terkendala pemberangkatan para jama’ah. Hingga awal 2018 tidak ada kejelasannya, termasuk ketika diminta pengembalian dana jamaah calon peserta umroh tidak kunjung diberikan,” tutur Abdul Manan kepada Ketum PPWI, Wilson Lalengke, pertengahan Desember 2021 lalu di Pekanbaru.















