Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

Kasus Ketua LSM APM Dijadikan Tersangka, Anggota : “Dengan Tegas Kami Merasa Keberatan”

×

Kasus Ketua LSM APM Dijadikan Tersangka, Anggota : “Dengan Tegas Kami Merasa Keberatan”

Sebarkan artikel ini
77 Pengunjung

MMN.co, Prabumulih – Terkait ditetapkannya tersangka Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) Adi Susanto, SE dalam kasus yang ditujukan kepadanya, seluruh anggota Sekretariat dan Kordinator wilayah LSM APM sangat keberatan.

Sekertaris LSM APM, Zulfikri, mengatakan dia bersama seluruh anggota lainnya merasa keberatan atas pasal yang ditempatkan kepada ketua LSM APM, dengan segala tuduhan yang sangat diluar logika.

“Kami tau bahwa Ketua APM Adi Susanto, SE tidak bersalah,” ungkapnya.

Menurutnya, tuduhan yang diberikan kepada Ketua LSM APM yaitu pasal 372 dan 378, dimana ketua tidak menerima uang sebesar Rp20 juta, dan tidak pernah berinteraksi bahkan berkomunikasi dengan Wahyuni (Pelapor).

“Sedangkan yang berinteraksi dan menerima uang tersebut adalah Della yang merupakan karyawan terbaik PT. TMM dan bukan Ketua kami,” jelasnya.

“Ini dapat dibuktikan karena tidak adanya transaksi atau transferan Kepada Ketua kami, tapi transaksi dan transferan uang tersebut dikirim ke Della,” jelasnya.

Untuk itu dalam hal ini LSM APM penuh dengan pertanyaan atas peristiwa yang menyeret Ketua sebagai tersangka.

“Ada apa dengan kasus ini ?. Mengapa hanya Ketua yang di dijadikan sebagai tersangka, sedangkan Della tidak dijadikan sebagai tersangka karena uang tersebut diterima oleh Della ?,” ucapnya.

Ia melanjutkan, “Yang menjadi pertanyaan dari kronologi kejadian ini yaitu penerima uang dan orang tua yang berinteraksi dengan Wahyuni adalah Della, lalu kenapa Della tidak ditetapkan sebagai tersangka kenapa Ketua yang hanya keterangan dari Della bisa ditetapkan jadi tersangka ada apa dengan alur pemeriksaan perkara tersebut ?,” tutupnya.(Mustopa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *