Daerah

PT Pertamina Kembali Didemo Oleh Ribuan Massa

25
×

PT Pertamina Kembali Didemo Oleh Ribuan Massa

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Prabumulih – Kembali lagi ribuan masa yang tergabung dalam beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim memadati bundaran di depan Kantor PT Pertamina ep ASSET 2 Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

LSM yang bersatu untuk menyampaikan orasi pada Kamis, 19 September 2024 yaitu, LSM MRLB Muara Enim dan Prabumulih Sumsel, Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) dan Aliansi Penegak Keadilan Sumsel (ALPK) ketiga LSM ini membawa ribuan masa untuk mendatangi dan meminta penjelasan tentang 5 tuntutan yang mereka ajukan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pimpinan orasi yaitu Adi Susanto, SE sebagai ketua umum APM mengatakan bahwa, Tuntutan yang kami sampaikan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi teknis tender penyiapan lokasi pemboran serta sarana pendukung lainnya Secars Call Of Order (COO) selama 2 (Dua) tahun di wilayah Prabumulih Field PT Pertamina ep Zona 4 yang dimana pada pengumuman pertama evaluasi teknis PT. Energy Sarana Sejahtera dinyatakan tidak lulus namun pada evaluasi teknis terbaru PT. Energy Sarana Sejahtera tiba-tiba dinyatakan lulus, maka dengan ini kami LSM MRLB Muara Enim dan Prabumulih Sumsel, Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) dan Aliansi Penegak Keadilan Sumsel (ALPK) dengan ini menyatakan sikap teges yaitu :

  1. Bahwa berdasarkan PTK007 Revisi 5 Hal. 60 point 6.8 menjelaskan “setelah rapat Pembukaan penawaran ditutup, tidak dapat lagi diterima perubahan, Pengurangan atau penambahan dokumen penawaran, kecuali diatur lain dalam petunjuk pelaksanaan pengadaan barang atau jasa ini atau hanya satu peserta tender yang menyampaikan penawaran apabila peserta tender melakukan perubahan, pengurangan atau penambahan dokumen penawaran, maka peserta tender dinyatakan tidak lulus.

Pada point 7. Evaluasi penawaran point 7.2.1 panitia tender tidak diperbolehkan mengganti, menambah atau mengurangi isi dokumen tender termasuk kriteria dan tata cara evaluasi.

Pada point 7. Evaluasi penawaran point 7.2.3 panitia tender dapat melakukan klarifikasi untuk memastikan penawaran memenuhi persyaratan dokumen tender hasil klarifikasi tidak boleh mengubah substansi penawaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *