MMN.co, Prabumulih – KPU Prabumulih gelar rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada Sumsel tahun 2024.
Rapat pleno tentang penetapan DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini dilangsungkan di Fave Hotel Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Kamis 19/9/2024.
Dalam keterangan pers nya, ketua KPU Prabumulih Marta Dinata didampingi oleh Vini Nurtawilia selaku Divisi Data dan Perencanaan menjelaskan ada kenaikan jumlah DPT tahun ini.
“Ada kenaikan pada pemilu kali ini sekitar seribuan DPT. Pada pilkada ini jumlahnya sebanyak 144157 pemilh terdaftar,” ucap Marta kepada awak media.
Sedangkan untuk TPS ada penurunan signifikan jumlahnya dari Pileg yang baru lalu yakni sebanyak 670 kini menjadi 281 TPS.
“Untuk TPS ada penurunan dari Pileg yang lalu, kalau pada Pileg ada sebanyak 670 tapi untuk Pilkada ini sebanyak 280 untuk umum dan satu TPS kita tempatkan di Rutan, jadi totalnya berjumlah 281 TPS,” jelas ketua KPU lagi.
Hal ini menurutnya dikarenakan ada aturan yang mengharuskan daftar pemilih minimal 500 suara dan maksimal 600 suara pada tiap TPS.
“Karena kita ada aturan syarat minimal dan maksimal yakni 500 sampai dengan 600 daftar pemilih per-TPS,” tambahnya.
Namun terkait ketentuan itu menurut Marta Dinata ada beberapa TPS di Prabumulih yang jumlahnya kurang dari 500 DPT tetapi sudah dicek langsung oleh KPU Sumsel kondisi TPS tersebut.
Masih menurut ketua KPU Prabumulih, bahwa TPS tersebut jika digabungkan dengan TPS lainnya maka jumlahnya melebihi dari ketentuan yang ada yakni lebih dari 600 maka dari itu KPU memilih jumlah minimal yakni dibawah 500 DPT.















