SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahHukumKab. Labuhanbatu SelatanKekerasanKriminalSumatera Utara

Kasus Tewasnya Wanri Tambak Direkonstruksi, Tersangka Peragakan 17 Rangkaian Adegan.

67
×

Kasus Tewasnya Wanri Tambak Direkonstruksi, Tersangka Peragakan 17 Rangkaian Adegan.

Sebarkan artikel ini

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memastikan setiap fakta hukum dapat diuji secara objektif.

Rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Melalui peragaan adegan yang dilakukan tersangka dan para saksi, penyidik dapat mencocokkan seluruh keterangan yang ada sehingga rangkaian peristiwa menjadi lebih terang dan jelas, ujar AKP Elimawan.

Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami memahami bahwa kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Oleh karena itu, kami berupaya maksimal mengungkap fakta yang sebenarnya agar proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, tambahnya.

Saat rekonstruksi berlangsung, suasana tampak serius dan penuh perhatian. Keluarga maupun saksi mengikuti setiap adegan yang diperagakan dengan seksama. Momen tersebut menjadi pengingat bahwa di balik proses hukum yang berjalan, terdapat keluarga yang masih menanti kepastian dan keadilan atas peristiwa yang terjadi.

Dalam perkara ini, tersangka AT alias Amat dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 467 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Labuhanbatu Selatan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh tahapan hukum terpenuhi dan perkara dapat diselesaikan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *