Merespon komunikasi WhatsApp dari Azzohirry pada Rabu pagi, 01 Juni 2022, Advokat Daniel Minggu menjelaskan kepada mantan Ketua PWI Lampung Timur itu bahwa suka atau tidak suka pemasangan papan karangan bunga itu dapat dipidanakan. “Suka atau tidak suka, apa yang dilakukan Azzohirry, yang mengaku sebagai Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua, memasang papan karangan bunga di Mapolres Lampung Timur itu adalah tindakan prematur, mencemarkan nama baik wartawan yang dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya kepada Azzohirry.
Daniel Minggu juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pembuatan laporan polisi dalam rangka penegakan hukum untuk mewujudkan Tujuan Hukum, yakni 1. Keadilan Hukum, 2. Kepastian Hukum, dan 3. Manfaat Hukum. “Demi mewujudkan tujuan hukum, kita segera siapkan segala sesuatunya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, Azzohirry dan lainnya, ke aparat penegak hukum. Kita akan terapkan Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP dan/atau UU ITE Pasal 28 angka (1). Ancamannya maksimal 6 tahun pidana penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar,” tegas Daniel Minggu.
Berdasarkan fakta persidangan kasus perobohan papan bunga kiriman tokoh adat ke Polres Lampung Timur dan segala dampak yang ditimbulkannya ini, Daniel Minggu menyampaikan pesan kepada masyarakat luas agar berhati-hati, tidak mudah menjustifikasi atau memvonis orang bersalah. “Saya juga berpesan agar setiap orang, termasuk klien saya Wilson Lalengke, tidak mudah tersulut emosi dalam merespon hal-hal provokatif dan kontroversial di masyarakat. Juga tidak bersikap arogan hingga mengamuk dalam persidangan di pengadilan sebagaimana yang terjadi Senin, 30 Mei 2022 lalu oleh saksi Azzohirry,” pungkas advokat yang berkepribadian jujur, tegas, tanggap, dan berintegritas tinggi ini mengakhiri pernyataannya.













