HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Kokok Ayam Jantan dari Timur: Pemasangan Papan  Bunga Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua di Mapolres Lampung Timur Terancam Dipidanakan

116
×

Kokok Ayam Jantan dari Timur: Pemasangan Papan  Bunga Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua di Mapolres Lampung Timur Terancam Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

MMN.co, Jakarta – Pengacara senior, Advokat Daniel Minggu, S.H., yang di masa mudanya merupakan Perwira Pelaut, menyampaikan pencerahan hukum bahwa perbuatan pemasangan papan karangan bunga di Mapolres Lampung Timur pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu berpotensi besar untuk  dipidanakan. Papan karangan bunga ucapan selamat dan sukses yang dikirimkan oleh Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua kepada Polres Lampung Timur dimaksud memiliki muatan pesan tendensius yang memojokkan dan memvonis bersalah terhadap pihak yang disebutnya sebagai wartawan pemeras, wartawan nakal, dan oknum wartawan, padahal kasus itu masih dalam proses BAP di Polres tersebut.

Tulisan atau kalimat ucapan yang tertera di papan karangan bunga itu, sebut Daniel Minggu, adalah tindakan prematur yang mengarah kepada perbuatan (actus reus) disertai niat sikap bathin (mens rea) pada tindakan mencemarkan nama baik wartawan, dengan ucapan selamat atas penangkapan oknum wartawan, wartawan nakal, wartawan pemeras. Pertanyaannya, apakah sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pada tanggal 11 Maret 2022 itu, sehingga Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua demikian semangat untuk memberikan ucapan selamat dengan melecehkan oknum wartawan? Dapat saja terjadi dalam perjalanan kasus tersebut di Polres, Kejari, dan di Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung, ternyata bukan pemerasan melainkan penyuapan wartawan oleh pembuat laporan polisi.

Hal itu disampaikan Daniel Minggu kepada jaringan media se tanah air melalui Sekretariat PPWI Nasional di Jakarta, hari ini Rabu, 1 Juni 2022. Advokat yang merupakan salah satu anggota PH Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke ini, mengaku sangat menyayangkan sikap dan perilaku arogan Penyimbang Adat Lampung Timur, Azzohirry, yang sempat mengamuk di PN Sukadana Lampung Timur saat hadir tanggal 23 Mei 2022, sebagai saksi persidangan kasus merebahkan papan karangan bunga yang dikirim oleh Azzohirry itu ke Mapolres Lampung Timur.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *