Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Presidium Jaringan Rakyat Banten (LSM PIJAR BANTEN), dalam waktu dekat akan melaporkan Kepala SMAN 11 Kota Tangerang ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, soal dugaan penjualan seragam sekolah bagi peserta didik baru dan keberadaan Koperasi Independen berkedok koperasi sekolah yang berada didalam lingkungan sekolah.
Ketua Umum LSM PIJAR BANTEN, Haerul Herdiansyah mengatakan, hasil investigasi mendalam mengungkap adanya praktik penjualan seragam sekolah oleh SMAN 11 Kota Tangerang yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 ayat (2) dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam atau atribut tertentu yang hanya dapat diperoleh dari sekolah.
Dan, terkait pengelolaan Koperasi Independen yang diketahui bahwa, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa para guru tidak diperbolehkan mengelola koperasi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pendidikan. Aturan ini sejalan dengan prinsip dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Berdasarkan hasil temuan tim investigasi LSM PIJAR BANTEN bersama rekanan media didapati bahwa pihak sekolah mengarahkan dan mewajibkan orang tua murid peserta didik baru untuk membeli seragam melalui Koperasi Independen yang bekerja sama dengan sekolah,” ujar Haerul kepada awak media, Sabtu siang (23/11/2024).









