Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

LSM PIJAR BANTEN akan Laporkan Kepala SMAN 11 Kota Tangerang ke Ombudsman Soal Dugaan Jual Seragam dan Koperasi Independen

×

LSM PIJAR BANTEN akan Laporkan Kepala SMAN 11 Kota Tangerang ke Ombudsman Soal Dugaan Jual Seragam dan Koperasi Independen

Sebarkan artikel ini
Foto : Gedung SMAN 11 Kota Tangerang.
36 Pengunjung

Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Presidium Jaringan Rakyat Banten (LSM PIJAR BANTEN), dalam waktu dekat akan melaporkan Kepala SMAN 11 Kota Tangerang ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, soal dugaan penjualan seragam sekolah bagi peserta didik baru dan keberadaan Koperasi Independen berkedok koperasi sekolah yang berada didalam lingkungan sekolah.

Ketua Umum LSM PIJAR BANTEN, Haerul Herdiansyah mengatakan, hasil investigasi mendalam mengungkap adanya praktik penjualan seragam sekolah oleh SMAN 11 Kota Tangerang yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 ayat (2) dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam atau atribut tertentu yang hanya dapat diperoleh dari sekolah.

Dan, terkait pengelolaan Koperasi Independen yang diketahui bahwa, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa para guru tidak diperbolehkan mengelola koperasi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pendidikan. Aturan ini sejalan dengan prinsip dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

READ  Bentuk Penghargaan Atas Loyalitas dan Pengabdian, Ka.LPKA Banda Aceh Lakukan Penyematan Kenaikan Pangkat
Foto : Koperasi Independen “Konsumen Maju Bersama” yang berada di lahan SMAN 11 Kota Tangerang.

“Berdasarkan hasil temuan tim investigasi LSM PIJAR BANTEN bersama rekanan media didapati bahwa pihak sekolah mengarahkan dan mewajibkan orang tua murid peserta didik baru untuk membeli seragam melalui Koperasi Independen yang bekerja sama dengan sekolah,” ujar Haerul kepada awak media, Sabtu siang (23/11/2024).

Bahkan mengantisipasi adanya pelanggaran, lanjut Haerul, pihak sekolah diduga dengan sengaja mengarahkan para orang tua siswa didik baru untuk membuat surat permohonan pemesanan/pembelian seragam sekolah.

“Surat permohonan pemesanan seragam itu sengaja dibuat untuk menutupi anggapan bahwa sekolah yang berinisiatif meminta orangtua siswa membeli bahan seragam kepada koperasi. Melalui surat yang ditandatangani orang tua siswa itu, pengadaan bahan seragam sekolah kepada koperasi seolah-olah atas permintaan orangtua siswa. Padahal, hal itu merupakan bentuk pengkondisian agar orang tua siswa membeli seragam melalui koperasi tersebut,” papar Haerul.

Ia menilai, pengadaan seragam sekolah itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

READ  Bentuk Penghargaan Atas Loyalitas dan Pengabdian, Ka.LPKA Banda Aceh Lakukan Penyematan Kenaikan Pangkat

Ironisnya, Haerul menjelaskan, Koperasi Independen yang bekerjasama dengan pihak sekolah dalam pengadaan seragam, atribut dan lainnya sebagaimana diketahui bukan Koperasi milik Sekolah, melainkan Koperasi independen atas nama Koperasi “Konsumen Maju Bersama”.

Foto : Humas SMAN 11 Kota Tangerang, M. Maruf Santosa.

Berdasarkan hasil keterangan Konfirmasi dan Klarifikasi awak media pada Jumat (22/11) kepada Wakasek Bid. Humas SMAN 11 Kota Tangerang, M. Maruf Santosa didapat bahwa penjualan seragam dengan besar biaya sekitar Rp1,4 juta meliputi; baju putih abu, baju olahraga, baju batik, baju pramuka, baju muslim, atribut, sepatu, dan lain-lain.

Selain itu, dari pengakuan Nuhidayati, selaku Ketua Koperasi menyampaikan bahwa Koperasi yang dikelolanya adalah Koperasi Independen atas nama Koperasi “Konsumen Maju Bersama” dan sudah memiliki legalitas, yang dikelola para guru. Anehnya keberadaan Koperasi Independen itu berada didalam lingkungan sekolah.

“Kalaupun koperasi independen harus menggunakan lahan sekolah milik negara, maka koperasi harus memiliki izin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten bukan dengan Pemerintah Kota Tangerang atau dengan Kepala sekolah. Selain itu, hasil keuntungan Koperasi Independen diberikan para anggotanya, bukan untuk guru atau kepala sekolahnya. Jadi disini sudah jelas bahwa Koperasi Independen tidak diperkenankan menggunakan lahan sekolah tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Banten, dan ada retribusi hasil yang  masuk dalam kas daerah. Dan jika terbukti adanya penyalahgunaan lahan milik negara maka masuk kedalam ranah tindak Pidana Korupsi,” tegas Haerul.

READ  Bentuk Penghargaan Atas Loyalitas dan Pengabdian, Ka.LPKA Banda Aceh Lakukan Penyematan Kenaikan Pangkat

Untuk itu, LSM PIJAR BANTEN akan mendesak Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Pj Gubernur Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan Inspektorat Provinsi Banten untuk memeriksa pelanggaran administrasi yang dilakukan Kepala SMAN 11 Kota Tangerang.(Red/Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *