MMN.co, Jakarta – Kisruh pengelolaan pedagang asongan yang terjadi antara koperasi Sejahtera Makmur Mandiri (SMM) dengan para reseller telah mendapatkan penjelasan langsung dari manajemen PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA). Hal itu dikatakan Humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho di Ecopark, Ancol Jakarta Utara (19/8/2024).
Eko menjelaskan, koperasi SMM bukan koperasi yang dibentuk atau yang didirikan oleh para reseller atas pendampingan yang dilakukan oleh manajemen Ancol dalam membina reseller. “Kata Eko.
Selain itu, dia juga menyebut pihaknya (manajemen Ancol) mendukung adanya upaya koperasi SMM memajukan wilayah sesuai UU Otonomi Daerah dan kebutuhan CSR serta hibah, karena awal tujuan koperasi SMM dibentuk reseller atas pendampingan Ancol dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi.

“Tujuan awalnya begitu, akan tetapi dalam perjalanannya tak terarah. Kan ada MoU pinjam pakai lahan dan gedung untuk kantor koperasinya itu. Bahkan tertulis berakhir tahun 2021, namun manajemen kami memberikan ruang agar koperasi bisa memakai hingga tahun 2024 ini. “Jelasnya.
Mulai 2 tahun lalu, Ancol melakukan penataan para reseller. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan pengunjung sekaligus mendorong pemberdayaan wilayah, khususnya di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan menjaga ketertiban di kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol.
“Penataan dan penertiban reseller yang kami lakukan salah satunya sebagai respons atas berbagai keluhan dari pengunjung terkait maraknya aktivitas reseller yang dianggap mengganggu kenyamanan di kawasan wisata. Aktivitas yang tidak teratur ini dinilai mengurangi pengalaman positif pengunjung saat menikmati fasilitas di Ancol. “Terang Eko.















