Sementara Suparman selaku koodinator KKM Subang, saat ingin dikonfirmasi via sambungan selulernya berkali-kali tidak berkenan menjawab, kendati nada panggilnya merespon. Disambangi di tempatnya bertugas di salah satu MI di wilayah Kecamatan Legon kulon sulit ditemui.
Fungsionaris DPD Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) kabupaten Subang Wijo saat dimitai komentar di kediamannya beberapa waktu lalu menegaskan, setiap pungutan tanpa dilandasi aturan secara yuridis adalah pungli, dan setiap pungli adalah bagian dari tindakan korupsi.
“Bila dicermati modusnya, pungutan/setoran yang diminta oknum bersifat memaksa, indikasinya nominalnya merata. Berbeda dengan pemberian sukarela, apalagi kalau ditagih segala. Apapun dalihnya perbuatan itu dikatagorikan pungli,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya, mendesak Tim Saber Pungli agar segera bertindak. Praktek pungli ini jangan dilihat dari besar kecilnya nilai nominal, terhadap pelaku pungli agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tidak ada toleransi bagi siapapun, jika diantara kita melakukan praktik culas itu.
Fungsi Saber Pungli sendiri menurut Wijo bukan saja untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, tetapi lebih dari itu bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan merekomendasikan kepada pimpinan untuk melakukan penindakan dan monitoring, pungkasnya.
(BH)















