Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Nasional

Miris, Seorang Anak Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan

×

Miris, Seorang Anak Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
40 Pengunjung

MetroMediaNews.co|Cirebon – Sebuah pepatah mengatakan, “Kasih Ibu Sepanjang Masa, Kasih Anak Sepanjang Galah”. Artinya, kasih sayang seorang ibu yang diberikan kepada anaknya itu selamanya. Sedangkan kasih sayang anak yang diberikan kepada orang tua memiliki batasan.

Pepatah ini menjadi nasihat kepada anak-anak agar selalu mengingat jasa Ibu, khususnya Ibu kandung yang sudah melahirkan dan merawat hingga besar.

Namun lain hal dengan persoalan yang sedang dialami seorang ibu tua bernama Bawon (80). Di hari tuanya, Mak Bawon harus berurusan dengan hukum.

Ironisnya, Mak Bawon digugat ke pengadilan oleh anak kandungnya sendiri, Karniti, yang merupakan anak keduanya.

Seperti dikatakan putra bungsu atau anak keenam Mak Bawon, Damir, bahwa Karniti dan Carsiwan telah merampas dan menguasai lahan milik orang tuanya.

Namun masih belum puas, kata Damir, orang tua kami dilaporkannya ke pengadilan menggugat seluruh milik Mak Bawon yang ingin dikuasai sepenuhnya. Dengan alasan, bahwa seluruh tanah yang dia gugat merupakan hasil kerja keringatnya di Arab Saudi selama satu periode.

“Apakah mungkin masuk akal dengan penghasilan satu periode bisa membeli tanah sebanyak itu?,” ujarnya dengan nada heran.

Bukan hanya itu saja, ia membeberkan, Karniti juga telah merampas sebuah surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Almarhum Wasma yang merupakan ayah kandungnya.

“Dengan memegang sebuah surat pernyataan peralihan, dirinya (Karniti) merasa kuat memiliki bukti seluruh milik orang tuanya,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima MetroMediaNews.co, Rabu (13/1/2021).

Sementara itu, anak pertama dari Almarhum Bapak Wasma dan Mak Bawon, Darmo juga memberi komentar.

Ia beserta adik kandungnya, anak keempat dan kelima, Casmiah dan Tanifah, berharap kepada khususnya pihak Kepolisian Resort Cirebon Kota dan pihak Pengadilan Negeri Sumber untuk membuktikan keaslian surat tersebut. Sebab, ia merasa sangat meragukan keasliannya. Karena menurutnya, ia beserta Ibunya, Mak Bawon dan adik-adiknya, sama sekali tidak pernah mengetahui mengenai surat pernyataan tersebut.

“Terlebih dalam surat tersebut sangat banyak kejanggalan seperti banyaknya coretan dan KTP Elektrik yang terbit pada akhir tahun 2011 dan awal 2012,” jelasnya.

Sangat lucunya lagi, Darmo mengungkapkan, Karniti mengakui jika itu lahan kadang dan sawah miliknya, namun setiap tahun pajak bumi yang membayar Mak Bawon.

Hal tersebut juga dibenarkan salah satu perangkat desa.

“Betul hingga tahun 2020 pajak buminya masih di bayarkan oleh orang tuanya yaitu Ibu Bawon. Karena setiap saya antarkan bukti pembayaran selalu diarahkan kepada orang tuanya,” tandasnya.(Dedy Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *