MMN.co, Tangerang – Meski Pemerintah Kota Tangerang saat ini tengah ketat melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun ada saja pelaku usaha panti pijat yang diduga plus-plus nekat beroperasi.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Informasi dari masyarakat bahwa panti pijat yang berlokasi di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Juru Mudi Lama, Kecamatan Benda, Tangerang tetap melakukan aktifitas usahanya meski ditengah penerapan PPKM.
“Satgas Covid-19 harus turun melakukan penertiban atau tutup total karena mereka nekat buka disaat penerapan PPKM,” ujar narasumber kepada MetroMediaNews.co, Minggu 14 Maret 2021.
Ia menambahkan, pemerintah jangan tembang pilih dalam menegakkan aturan.
“Harus sama rata dalam penegakkan aturan. Apalagi ini panti pijat yang diduga plus plus, Bahkan tidak menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.(Red)
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















