SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Pedagang Pasar Kopro Tidak Indahkan Kebijakan Ganjil Genap

1041
×

Pedagang Pasar Kopro Tidak Indahkan Kebijakan Ganjil Genap

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Pedagang Pasar Kopro, Grogol Petamburan, Jakarta Barat masih banyak yang tidak mematuhi kebijakan Ganjil Genap kios selama masa transisi meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan akan memberikan sanksi bagi pelanggar kebijakan ini.

Pantauan MetroMediaNews.co dilokasi tampak pelaksanaan penerapan sistem ganjil genap masih kurang maksimal. Bahkan tidak tampak petugas pengecekan suhu tubuh bagi pengunjung sesuai arahan Pemprov DKI Jakarta dan protokoler kesehatan.

Kepala Pasar Kopro, Irma menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada para pedagang terkait pemberlakuan penerapan sistem Ganjil Genap kios sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Selain edaran, kami juga setiap hari nya rutin melakukan himbauan dan monitoring kepada para pedagang dan pengunjung untuk tetap melaksanakan anjuran pemerintah. Namun yang menjadi kendala adalah kurangnya kesadaran dari para pedagang akan bahaya wabah Virus Covid-19,” ujar Irma kepada MetroMediaNews.co, Jumat (26/6/2020).

Ia menjelaskan, nantinya bagi pedagang yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dilingkungan PD Pasar Jaya, yaitu akan diberikan surat peringatan 1 sampai dengan pembatalan, dan itu ada proses juga membutuhkan jangka waktu.

Selain itu, lanjut Irma, bagi pedagang yang melanggar nantinya mereka tidak akan mendapatkan keringanan pembayaran untuk bulan Juni.

“Oleh karena itu, kami terus melakukan secara maksimal dalam menerapkan protokoler kesehatan dilingkungan pasar sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *