SUBANG.MMN.CO – Pedagang Pasar Rakyat Kelurahan Sukamelang Subang menggelar dagangannya di depan Alun-Alun Kota Subang, Senin (14/8), sebagai bentuk protes terkait masih adanya para pedagang di bekas Bioskop Chandra dan Pasar panjang.
Mereka meminta ketegasan Bupati Subang Hj.Imas Aryumningsih melalui Dinas Satpol PP dan Dinas Pasar Kabupaten Subang untuk melarang para pedagang di lokasi bekas Bioskop Candra dan bekas Pasar Panjang. Sebelumnya Bupati sendiri sudah mengintruksikan terhadap para pedagang agar pindah ke Pasar Rakyat di Sukamelang, tetapi nyatanya hingga kini masih banyak pedagang yang berjualan di bekas Bioskop Chandra dan bekas Pasar Panjang.
Para pengunjuk rasa melalui perwakilannya berjumlah 3 orang melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait di kantor Dinas Satpol PP yang diterima Ka Satpol PP, Tatang Supriatna dan Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Perindustrian, Ugit Sugiana.
Dalam dialog tersebut Tatang selaku Ka Dinas Satpol PP menyatakan akan melakukan penertiban di bekas Pasar Panjang dan bekas Bioskop Candra. Untuk kepentingan itu, lanjut Tatang pihaknya akan segera melaporkan kepada Bupati Subang.
Sementara Kepala Dinas Pasar, Ugit menyatakan pada intinya supaya secepatnya yang berjualan di kedua tempat terlarang berjualan itu secepatnya dibubarkan. “Jangan memikirkan biaya (operasional penertiban). pokoknya supaya cepat selesai dan pedagang fokus berjualan di Pasar Rakyat,” ujarnya.
Selain itu Ugit mengusulkan, pihak Satpol PP segera memeriksa perijinan ruko-ruko yang berjualan di bekas Pasar Panjang dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ujarnya.
Selanjutnya Kabid Dalop Sat PolPP Kab.Subang menyatakan siap melaksanakan perintah. (@BH)