SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Pelaku Pejambret Hingga Korban Tewas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

152
×

Pelaku Pejambret Hingga Korban Tewas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Polisi akhirnya mengungkap pelaku penjambretan di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat yang menewaskan korbannya Muthia Nabila (23) warga Tanjung Lengkong Bidadara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (4/5).

Aksi pelarian pelaku terhenti setelah petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus pelaku. Saat hendak dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas petugas.

Saat Press Conference Live Streaming melalui akun IG Polres Jakbar, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, dimana kejadian yang sempat viral seorang wanita yang diketahui bernama Muthia Nabila dimana korban sempat mengalami peristiwa penjambretan.

“Dimana korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal kemudian mengambil barang milik korban di dashboard motor,” ujar Audie.

Seketika melihat barangnya diambil korban hendak melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah korban berhasil mengejarnya kemudian korban menabrakkan sepeda motor yang dikemudikan ke kendaraan pelaku, namun naas korban terjatuh dan helm yang dikenakan terlepas dan kepala korban terbentur dan mengalami luka berat pada bagian kepala hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Team gabungan dari Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra dan Unit Reskrim Polsek Tambora dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Suparmin akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial TN (26) pada Selasa dini hari (5/5), dan untuk pelaku lainnya kami telah mengidentifikasi kan dan sedang dalam pengejaran,” terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan pelaku TN (26) ditangkap di Kampung Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Berdasarkan dari hasil penyelidikan pelaku kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah tersebut dan pelaku sering melakukan aksinya dengan menggunakan atribut ojol,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone warna hitam milik korban, 1 (satu) buah clurit, baju milik pelaku saat TKP dan helm milik pelaku saat TKP.

“Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa, setelah pelaku keluar melakukan kasus serupa dan berdasarkan hasil urinenya positif menggunakan tramadol,” ucap Arsya.

Ia menambahkan, “Untuk mempertanggung jawab atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *