Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Pemkab Subang Sosialisasikan KIP

×

Pemkab Subang Sosialisasikan KIP

Sebarkan artikel ini
43 Pengunjung

SUBANG,MMN.CO-Pemerintah Kabupaten Subang melalui Bagian Humas & Protokol, Rabu (10/5) mengadakan Sosialisasi KIP terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) dan lurah di Kabupaten Subang di ruang rapat Bupati.  Sosialisasi sendiri dalam rangka menginformasikan tentang bagaimana tatacara dan pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Para Kades dan Lurah yang hadir merupakan kepala desa yang belum mendapatkan sosialisasi KIP pada tahun sebelumnya, dan rencananya sosialisasi ini akan terus berlanjut tiap tahun sampe seluruh Kepala Desa dan lurah di Kabupaten Subang mendapatkan informasi tentang KIP tersebut.

Ada 4 materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini, diantaranya tentang keterbukaan informasi publik, pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di Desa dan peran media masa dalam keterbukaan informasi publik.

Alasan para Kades yang menjadi peserta dalam sosialisasi ini karena dari laporan, sengketa informasi yang paling banyak terdapat di Desa dan sekolah. Hal tersbut disampiakn Dedi Dharmawan sebagai pemateri tentang KIP sekaligus Kabid Komunikasi dan Informatika Diskominfo Pemprov jabar.

“Dari sekian banyak pengaduan, yang paling banyak laporan dan sengketa terdapat di desa dan kepala sekolah, maka para kades harus benar-benar faham apa itu KIP dan pelaksanaannya,” ungkapnya.

Nanang Sutisna selaku pemateri dari media masa yaitu dari Media‘Tempo’ menjelaskan bila KIP lahir dimulai dari runtuhnya zaman orde baru yang bersamaan munculnya hak asasi manusia.

“Makanya pasti banyak sekali wartawan abal-abal yang menamakan diri wartawan, meminta informasi yang dia sendiri tidak memahami,  tapi ujung-ujungnya minta uang, maka kamipun para wartawan sangat merasa geram dan tergaganggu,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Anas Nasruloh sebagai pemateri dari wartwan media cetak atau media online. Ia mengatakan untuk mencegah hal tersebut para kades dan lurah harus memanfaatkan apa yang disebut Citizen Jurnalism atau jurnalistik warga.

“Daripada bapak dan ibu  dimintai informasi seperti kata pak Nanang, maka bisa semuanya melaporkan langsung ke kami sehingga kami bisa langsung menginformasikan, atau jalan yang paling efektif adalah dengan membuat website resmi desanya,” jelasnya.(@BH/US)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *