SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
CianjurHOME

Petugas Gabungan Forkopimcam Cidaun Sidak Sejumlah Lokasi Tempat Hiburan Malam di Pantai Jayanti

115
×

Petugas Gabungan Forkopimcam Cidaun Sidak Sejumlah Lokasi Tempat Hiburan Malam di Pantai Jayanti

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Dalam rangka penegakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas gabungan dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Sabtu malam (10/7/2021) ke sejumlah tempat hiburan malam (Kafe) yang ada di pelabuhan Jayanti Cidaun untuk segera menutup selama pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat dari tanggal 3 Hinga 20 Juli 2021.

Camat Cidaun Herlan Iskandar membenarkan telah melaksanakan kegiatan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di Pelabuhan Jayanti bersama Petugas gabungan Forkopimcam.

“Alhamdulillah setelah kami cek ke lokasi tempat hiburan malam (Kafe) semuanya sudah pada tutup tidak ada yang buka, hanya tadi masih ada satu kafe yang masih buka milik saudara Indra tetapi sudah kami himbau untuk segera menutup dan akan segera menutup mulai malam ini,” ujar Camat, Sabtu (10/9/7/2021).

Herlan menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM Darurat kami menghimbau kepada para pemilik tempat hiburan malam (Kafe) untuk mentaati peraturan pemerintah yang sudah diberlakukan untuk bersama sama saling mengikatkan kepada yang lainya untuk segera menutup tempat hiburan malam.

“Sudah ada sanksinya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 6 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasip Terhadap Para Pelangar PPKM Darurat Atau Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB), sehingga jangan sampai kami tindak Kalau masih ada yang membandel,” jelasnya.

Terkahir Herlan menambahkan, bagi warga masyarakat atau pemilik tempat hiburan malam (Kafe) yang tergolong kategori warga masyarakat tidak mampu (miskin) tetapi yang sudah masuk daftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan di usulkan untuk mendapatkan bantuan.

“Kalau yang sudah terdaftar di DTKS nantinya akan mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) uang tunai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur,” tegasnya.

Ditempat terpisah Kapolsek Cidaun AKP Sumardi SH menjelaskan, kegiatan ini merupakan Penegakan PPKM Darurat yang sudah diberlakukan oleh pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 khususnya di kecamatan Cidaun.

“Kami meminta kerjasama nya kepada para pemilik tempat hiburan malam (Kafe) dilokasi wisata pantai Jayanti untuk saling menghargai terkait degan aturan PPKM Darurat, sebab ini merupakan ikhtiar kita bersama dalam mencegah penyebaran wabah virus Covid-19,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, mari kita bersama sama untuk melawan wabah ini dengan cara mentati peraturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.

“Kalau tempat hiburan malam (Kafe) buka maka akan menimbulkan orang berkerumun sehingga penularan wabah Virus Covid-19 tidak akan terkendali maka dari itu sekali lagi kami menghimbau patuhi aturan PPKM Darurat ini,” pungkasnya.

(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *