SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Nasional

PKL, Minta Keadilan Sebelum Direlokasi

67
×

PKL, Minta Keadilan Sebelum Direlokasi

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Jajaran Institute (JI) dan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Cianjur menggelar audensi dengan gerudug Pemkab Cianjur, terkait penertiban bangunan liar di Cipanas, Selasa (9/10).

Pelaksanaan audensi berjalan lancar dan kondusif. Bahkan diterima Pemkab Cianjur melalui Satpol PP, Kesbangpol, dan dinas atau perwakilan yang membidanginya di aula Humas Pemkab Cianjur.

Ketua Sajajar Institute Cianjur, Eka Pratama Putra mengatakan, mengenai relokasi para pedagang kaki lima (PKL) harus memperhatikan keadilan dan sisi kemanusian. Karena ini bukan hanya persoalan legalitas saja, atau persoalan supremasi hukum.

“Nah, terkait aspek tanah dan bangunan para PKL semata. Tapi Pemkab Cianjur melalui dinas terkait harus memberikan perlindumgan kepada masyarakat kecil. Artinya, harus juga mempertimbangan kelangsungan hidup para pedagang dan keluarganya,” kata dia kepada awak media, saat audensi berlangsung.

PKL di Jalan Raya Cipanas, tepatnya di Kampung Cimacan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas (warga setempat-red) ada sebanyak 25 PKL yang total menanggung hidup 105 orang, termasuk beberapa janda.

Selain itu, menilai Pemkab Cianjur telah pandang bulu dalam melakukan penertiban. Tapi kenyataannya Bupati Cianjur serta para OPD tidak pernah melakukan penertiban maupun peninjau ijin tersebut. Alih-alih melakukan penertiban berupa penutupan toko modern (mini market-red) yang ada Pemda berencana untuk kembali merubah Perda No 5 Tahun 2016 tentang penataan pasar rakyat, pusat pembelanjaan dan toko modern.

“Misalkan, kami memgambil contoh Pasar Modern atau Minimarket yang jelas dua melanggar Perda dari segi jarak jam operasional. Operasinal tataguna toko serta amdal ekonomi,” jelas, Dika.

Dika menambahkan, bahkan ada juga diantara PKL tersebut janda dengan tanggungan tiga anak. Maka dari itu menggeser PKL tanpa memberikan jaminan dan kepastian pekerjaan atau tempat berdagang yang layak. Nah, sama juga artinya melakukan kemeskinan bukan pemfasilitasi SDM.

“Bahkan Pemda sudah direkomendasikan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, untuk menertibkan penerbitan ijin serta meninjau ulang penerbitan ijin (IUPS). Namun kenyataan bupati Cianjur serta para OPD tidak pernah melakukan penertiban maupun peninjau ijin tersebut,” sambungnya.

Pihaknya menilai, dengan menyusun Raperda baru tentang penataan ‘Pasar Rakyat’ dan toko modern yang menghilangkan jarak atau zonasi antar toko modern yang bertujuan untuk memgakomodir keberlangsungan para pengusaha retail.

Sementara, Ketua SPRI Kabupaten Cianjur, Rudi Agan memaparkan, hasil rakor Muspida tersebut membentuk tim terkait relokasi PKL di Cimacan, Kecamatan Cipanas. Rencana relokasi di parkiran Rumah Bumi Aki, dan
hari ini (Selasa (9/10) diajak oleh tim untuk datang ke lokasi relokasi yang akan direncanakan.


Ketika rerokasi disediakan oleh unsur Muspida dan Muspika (tim), kami bisa nerima. Karena, hemat kami tempatnya strategis atau sama dengan tempat di tempati (Raja FO,red)
. Karena dari awal juga pilihan bertahan atau direlokasi, tapi tempatnya yang strategis. Ya, idelnya relokasi dulu baru eksekusi,” harapnya.

Ditemui terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Cianjur H Muzani Saleh menjelaskan, audensi berjalan dengan lancar, tertib juga diterima dengan baik oleh para pedagang PKL. Jelasnya aspirasi akan ditampung dan disampaikan langsung ke selaku pemangku kebijakan, karena memang semua bangunan liar itu harus ditertibkan. Pasalnya khawatir dan takut menggangu keselamatan juga.

“Perlu diketahui lebih jelas, semua sudah direlokasikan untuk para pedagang PKL. Jadi bisa pindah nanti usahanya di tempat yang aman, tertib dan sesuai aturan yang ada. Karena, berjualan di bangunan liar tidak diperbolehkan. Bukannya apa-apa untuk mengantisipasi hal tidak diharapkan terjadi,” kata dia.

Ia menjelaskan, secara garis besarnya semua sudah disiapkan relokasi untuk para pedagang PKL. Karena sejumlah kios masih banyak yang kosong di Pasar Cipanas, jadi kita tempatkan. Hanya bayar retribusi saja selama setahun sekitar Rp300 ribu.

“Kalau retribusi pasti ada dan tentunya akan diberikan keringanan, penertiban bangunan liar dilakukan karena saat ini sedang penataan pembangunan. Semua harus ditertibkan, intinya semua aspirasi akan ditampung dan para pedagang akan direlokasi ke pasar,” pungkasnya.

Penulis: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *