SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitan

PN Surabaya Vonis Kebiri Bagi Predator Kejahatan Seksual “Sodomi”

75
×

PN Surabaya Vonis Kebiri Bagi Predator Kejahatan Seksual “Sodomi”

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus hukuman tambahan atas perkara kejahatan seksual “Sodomi” yang dilakukan Rahmat Santoso alias Slamet (30) dengan “Kastrasi” (kebiri-red) melalui suntik kimia.

Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Institusi Independen dibidang Pembelaan dan Perlindungan Anak di Indonesia yang tak henti-hentinya dan konsisten mensosialisasi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ditengah-tengah kehidupan masyarakat yang menetapkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan luar biasa, patut mendapat apresiasi dan penghormatan atas penerapan UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Arist mengatakan, ini adalah putusan Majelis Hakim kedua yang menerapkan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 setelah Putusan PN Mojokerto beberapa bulan lalu yang menghukum predator kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman tambahan berupa kebiri “Kastrasi” dengan cara suntik kimia, setelah menjalani pidana pokoknya 12 tahun penjara.

“Putusan Majelis Hakim yang menangani perkara kejahatan seksual terhadap anak menggunakan tuntutan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai tuntutan primernya juga pernah terjadi di PN Sorong, Papua dan PN Bangkalan Madura dengan demikian putusan Hakim telah menjadi Yurisprudensi,” ujar Arist.

Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan dan mempertimbangkan PN Sorong, PN Surabaya, PN Mojokerto, Kejari Bangkalan dan Kejati Mojokerto mendapat Komnas Anak Award 2019.

“Inilah bentuk penghargaan kami bagi para penegak hukum yang sangat peduli dengan anak-anak, khususnya anak sebagai korban,” tambah Arist.

Rahmat Santoso alias Selamat (30) terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya di vonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun.

“Majelis Hakim PN Surabaya menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyatakan terdakwa Rahmat Santoso alias Slamet terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tipu muslihat atau membujuk anak atau membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga pendidik,” kata Hakim Ketua Dwi Winarko saat membacakan vonis di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/11/2019).

“Dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana selama 3 bulan dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun,” tambah Hakim.

Putusan itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yang menuntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5000.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selamet yang merupakan seorang guru ekstrakurikuler Pramuka di Surabaya tega mensodomi 15 siswanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa pelaku merupakan warga Kupang Segunting Tegalsari, Surabaya mengajar Pramuka di 6 sekolah sebagai pembina ekstra pramuka di 6 sekolah di Surabaya baik negeri atau swasta.

Tuntutan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada guru ekskul yang mensodomi 15 siswanya di Surabaya dinilai Kejati Jatim sangat tepat tentukan untuk Rahmat setelah melalui beberapa pertimbangan.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono menyebutkan dua pertimbangan terkait tuntutan kebiri kimia tersebut.

Pertama terdakwa merupakan seorang pendidik yang seharusnya mengayomi muridnya dari kejahatan seksual. Kedua, dari hasil tes fisikologis satu diantara korbannya terindikasi kecenderungan menjadi pelaku kejahatan seksual juga kata Asep kepada sejumlah media di Surabaya.

Menurut Asep selain kebiri kimia pihaknya juga menghukum berlaku dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Hukuman ini dijatuhkan kepada terdakwa dengan harapan akan memberikan efek jera.

“Hukuman tersebut bisa berdampak jera karena terdakwa ini telah melakukan aksinya cukup lama terhitung sejak tahun 2017-2019,” imbuh Asep.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *