MetroMediaNews.co – Budi Setiadi SH selaku Kuasa Hukum AM (pelaku) atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur kepada adik ipar pelaku, dirinya menegaskan akan sepenuhnya membela dan memberikan upaya hukum untuk klien nya.
“Apapun resikonnya saya sebagai Penasehat Hukum dari tersangka akan melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Cianjur untuk mencari keadilan terhadap klien kami yang dituduh diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan terhadap anak,” ujar Budi Setiadi saat dihubungi MetroMediaNews.co, Jumat (10/1/2020).
Budi menjelaskan, umumnya warga di daerah belum memahami sepenuhnya UU perlindungan anak sebagai mana diatur dalam pasal 64 UU No.23 tahun 2002, pasal 48 UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 14 dan 29 tentang pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran tahun 2012 pasal 5 UU Pers No.40 tahun 1999, dan pasal 4 & 5 kode etik jurnalis tahun 2006.
“Bahwa upaya pencegahan terhadap anak korban kejahatan pencabulan anak dibawah umur masyarakat di daerah khususnya di kecamatan Naringgul, Cianjur Selatan masih awam sekalipun UU perlindungan anak di Indoneaia diperberat dengan hukuman suntik kimia, suntik kebiri bahkan hukuman mati,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum di Pengadilan untuk mencari keadilan.
“Apapun itu kita tetap akan membela klien. Yah nanti kita lihat saja di persidangan,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay















