METROMEDIANEWS, BENGKALIS – Polres Bengkalis menetapkan oknum Kades Padekik dari saksi menjadi tersangka. Hal itu dibenarkan Paur Humas Polres Bangkalis IPTU Kasmaran Subekti bahwa pada Senin (11/2/2019) penetapan alih status dari saksi menjadi tersangka terhadap pelaku.
Dalam hal ini tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Farizal SH selaku penasehat hukum membenarkan adanya penahanan terhadap orang nomor satu di Desa Pedekik itu.
“Ya benar bang, tadi pas mau maghrib klien kami resmi dilakukan penahanan,” ungkapnya, Senin (11/2/2019) seperti dilansir CAKAPLAH.com.
Menurutnya, kliennya sangat kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi tadi. Namun usai diperiksa pagi, petang status kliennya ditingkatkan jadi tersangka.
“Pagi tadi dia diperiksa masih sebagai saksi. Pas petang sekitar pukul 3 (15.00) diperiksa lagi sebagai tersangka dan pas mau magrib dilakukan penahanan,” ujarnya.
Diutarakan Advokat muda ini, bila dilihat dari alur cerita dan fakta-fakta yang dipaparkan pelaku, Farizal optimis kliennya tidak bersalah. “Nanti kita buktikan di persidangan,” tandasnya.(M.Alfindra)