“Anehnya dari musyawarah yang kami terima baik dari kelurahan Kedaung Kaliangke maupun Wali Kota Jakarta Barat didapat bahwa lahan tersebut diakui milik mereka (pemilik lapak/warung-red) berdasarkan bukti kwitansi. Lalu bagaimana dengan keterangan dari kantor BPN Jakbar?,” tanyanya heran.
Ironisnya, padahal pada tanggal 31 Januari 2023 Pemerintah Kelurahan Kedaung Kaliangke sudah melayangkan surat himbauan untuk pembongkaran, namun hingga saat ini tidak ada kelanjutannya.
“Apakah lahan pemerintah bisa dijual belikan? Untuk itu saya memohon kepada Bapak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selaku pimpinan tertinggi aparatur di Pemprov DKI dapat mengambil langkah tegas bagi PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Barat yang tidak dapat bekerja sesuai tupoksinya sehingga dapat merugikan warga akibat tidak bisa melakukan tugasnya dengan benar,” ungkapnya.
Sementara itu Agus selaku Ketua RT 010 RW 02 Kedaung Kaliangke berharap permasalahan di wilayahnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan solusi yang terbaik.
“Pemilik lapak/warung sangat yakin bahwa lahan yang ditempatinya atas dasar membeli berdasarkan bukti kwitansi yang disampaikan oleh orang tua mereka. Nah seharusnya pemilik lahan lama (Koh Abeng-red) bisa turun tangan dan menjelaskan seutuhnya terkait status lahan tersebut agar tidak simpang siur dan bias,” jelasnya.
Agus menyampaikan, selama ini dalam setiap pertemuan pembahasan masalah tersebut dirinya selaku Ketua RT setempat tidak pernah dilibatkan. Bahkan Agus menduga mencuatnya permintaan ganti rugi dari para pemilik lapak/warung hingga ratusan juta rupiah ada oknum yang memanfaatkan moment tersebut.












