Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Polisi Bekuk Bandar Ganja di Bogor

×

Polisi Bekuk Bandar Ganja di Bogor

Sebarkan artikel ini
71 Pengunjung

MetroMediaNews.co – AS (48) tersangka pemilik dan penyalahgunaan narkoha jenis ganja dibekuk Sat Reskrim Narkoba Polres Cianjur, Selasa (30/7).

Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Herman Mulyana mengatakan, telah diamankan barang bukti (BB) 20 bungkus atau paket kertas yang di dalamnya berisikan ganja dimana salah satunya dililit lakban warna coklat dengan berat keseluruhan (bruto) 2 kilogram, lalu satu buah Handphone (Hp) merk Xiaomy warna putih, satu buah tas kotak berwarna hitam, dan satu buah timbangan plastik warna putih.

“Kita tangkap tersangka itu ketika sedang berada di dalam rumahnya Kampung Cilember RT 03/ 04 Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian awalnya pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang bernama YS sering menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan atau menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja. Atas informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan.

“Saat itu di TKP pelapor dan saksi mengetahui bahwa tersangka YS (42) tersebut sedang berada di dalam ruangan penginapan idaman di Jalan Raya Pasekon Desa Gadog, Kecamatan Pacet. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, adapun hasil penggeledahan dilakukan terhadap tersangka YS ditemukan barang bukti berupa enam bungkus atau paket kertas di dalamnya berisikan ganja disimpan di dalam bagasi motor,” terangnya.

AKP Ade Herman menyambungkan, lalu selanjutnya pihaknya melakukan interogasi asal mula barang bukti tersebut terhadap tersangka YS, dan YN memberikan jawaban. Bahwa barang bukti didapat dari AS, dimana pada saat itu AS berada di rumahnya.

Setelah mengetahui alamatnya AS, anggota Sat Narkoba langsung mendatangi rumahnya dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Adapun hasil penggeldahan dari AS ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus atau paket kertas, di dalamnya berisikan ganja dimana salah satunya dililit lakban warna coklat disimpan di dalam rumah sendiri.

“Kasus ini, maka tersangka dan barang buktinya tersebut dibawa ke kantor Polres Cianjur, dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatan beberapa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Mul/Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *