MetroMediaNews.co – Seorang pria ditangkap polisi akibat kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu seberat 1,30 gram. Diketahui, tersangka bernama Ikna Maulana (35) warga Kampung Jagaraksa Permai, RT 02/RW 01, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Informasi yang dihimpun MetroMediaNews.co, kronologis kejadian awalnya pada Senin (30/9) sekitar pukul 09.00 WIB, saksi dan pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang bernama Ikna Maulana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu. Hingga akhirnya diketahui tersangka mengendarai mobil truk yang sedang mengangkut pasir, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut.
“Masih pada hari itu juga sekitar pukul 10.00 WIB, truk yang dikendarainya di berhentikan di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi tepatnya di Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur,” tutur Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadapnya. Hingga berhasil ditemukan di dalam tas selendang yang dipakainya berupa satu bungkus plastik bening yang dililit dengan lakban hitam dan didalamnya terdapat juga tiga bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu.
“Tersangka langsung dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Cianjur,” jelasnya.
Menurutnya untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening isi shabu-shabu seberat 1.30 gram (bruto). 1 (satu) bungkus plastik bening, 1 (satu) tas selendang warna abu, 1 (satu) buah unit Hp merk Nokia, 1 (satu) potong lakban warna hitam.
“Selanjutnya barang bukti akan diperiksa ke BNNK Cianjur. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Reporter: Farhan MR