Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Nasional

Ancam Kebebasan Pers, PWI Cianjur Tolak RUU KUHP

×

Ancam Kebebasan Pers, PWI Cianjur Tolak RUU KUHP

Sebarkan artikel ini
54 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Menyikapi polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur dengan tegas menolak pengesahannya yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) M Iksan mengatakan, ada sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Menurutnya, pasal-pasal konroversial yang ditolak itu diantaranya Pasal 219 tentang Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, Pasal 281 tentang penghinaan kepada Pengadilan, dan lain-lain.

“Sebetulnya sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, apa gunanya UU Pers kalau kami dilarang mengkritik pemerintah, mengkritik polisi, mengkritik hakim, dan lain-lain. Padahal yang kami kritik adalah kebijakan agar lebih baik,” tegasnya.

Menurut Iksan, tak hanya PWI Cianjur, PWI se Indonesia juga dengan tegas menolak Sepuluh Pasal yang tertuang di RUU KUHP konroversial tersebut. Diakuinya, Dewan Pers sebutulnya sudah dipanggil untuk melakukan audiensi dengan pemerintah dan DPRRI, namun kenyataanya, mereka hanya menghadiri saja, semua pendapatnya tidak menjadi pertimbangan DPRRI.

“Menyikapi penolakan sepuluh pasal RUU KUHP kontroversial, PWI, IJTI dan AJI di berbagai Kota dan Kabupaten telah melaksakan aksi demo ke kantor DPRD. Namun untuk Kabupaten Cianjur direncanakan pada Rabu (2/10) kami (wartawan-red) akan melakukan audiensi dengan DPRD, Polri dan Pemerintah Kabupaten Cianjur di aula PWI Cianjur,” tukasnya.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Farhan MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *