“Dalam sehari, ia juga mengaku bisa memproduksi 80 sampai 100 botol berisi 5 mili liter Liquid Vape yang mengandung ganja,” imbuhnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita ganja kering seberat 281,1 gram, beberapa toples berisi cairan hasil olahan ganja, sejumlah bahan tambahan penghasil Liquid Vape dan alat yang digunakan pelaku untuk membuat cairan haram tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan tuntutan hukaman mati,” tuturnya.
“Kami terapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.(Iin)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











