Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOMEMegapolitan

Polisi Gerebek Industri Rumahan Pembuatan Pil Ekstasi Palsu

×

Polisi Gerebek Industri Rumahan Pembuatan Pil Ekstasi Palsu

Sebarkan artikel ini
145 Pengunjung

METROMEDIANEWS, JAKARTA – Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek industri rumahan pembuatan narkoba jenis pil ekstasi palsu di Kawasan Tamansari Jakarta Barat, pada Sabtu sore (23/3/2019).

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni HB (36) dan SA (40) yang diduga pekerja pembuat pil setan tersebut.

“Anggota berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir ekstasi palsu, serta satu set alat cetak pil ekstasi,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2019).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan, penggerebekan itu berdasarkan hasil informasi dari masyarakat ada penyalah gunaan narkoba.


“Kita lakukan Under Cover Buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat,” AKBP Erick.

Lanjutnya, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan 1 paket besar berisi diduga pil extasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka,” terangnya.

Ia menambahkan, dari keterangan tersangka mengakui yang diduga ekstasi tersebut terdiri dari bahan paracetamol, bodrex, napsil , dan blau.

“Dalam pengerjaannya, mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB, sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora menambahkan, dari beberapa sample kita lakukan uji teskip dan hasilnya memang pil tersebut dalam kandungannya tidak terdapat MDMA/unsur narkotika.

“Jadi bisa dikatakan bahwa pil tersebut jenis pil ekstasi palsu,” tegasnya.

Untuk selanjutnya para pelaku akan dijerat Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 Th.2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Virdian/Komang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *