MetroMediaNews.co|Jakarta – Petugas Kepolisian dari Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat kurang dari 1×24 jam berhasil menangkap pelaku penyebar berita bohong (Hoax) terkait seorang anggota security yang pingsan terpapar terkena virus Covid-19.
Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 11 detik itu, tampak seorang personil anggota security yang diketahui bernama Bagaskara (21) jatuh pingsan di Pos Penjagaan Rukan Sentral Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru menjelaskan, dimana beberapa hari yang lalu viral video personil security terkena sakit virus Corona. Kemudian video tersebut viral hingga menyebabkan keresahan terhadap masyarakat.
Setelah dilakukan proses penyelidikan gabungan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, kepolisian mengamankan 2 orang pelaku penyebar berita hoax yaitu CL (56) dan LL (29).
“Pelaku CL itu merupakan pelaku yang merekam video security yang jatuh sambil mengatakan terkena virus Corona bersama dengan LL kemudian menyebarkan ke group WhatsApp nya dan menjadi viral,” ujar Kapolres.
Kapolres menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan sesuatu berita terkait virus Covid-19, karena ini sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan terhadap masyarakat.
“Saat ini sudah terdapat media media mainstream yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat sehingga sumbernya nya jelas,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, agar masyarakat tidak menyebarkan berita-berita di media sosial yang belum tahu sumber yang jelas.
“Saat ini marak terjadi adanya video orang sakit yang lain seperti halnya dibilang sakit jantung kemudian di masukin kata-kata yang bersangkutan terkena virus Corona sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, oleh sebab saat ini sudah terdapat bagian bagian penerangan terhadap masyarakat terkait virus Corona tersebut,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946, dimana UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara.
Editor: Red
Penulis: Rurih













