PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Megapolitan

Polisi Tangkap Penyebar Video Hoax Corona di PGC

370
×

Polisi Tangkap Penyebar Video Hoax Corona di PGC

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Jakarta – Penyebar video hoax Corona di PGC akhirnya diamankan polisi. AS (21) hanya tertunduk lesu sambil menangis saat dihadirkan ke hadapan awak media dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dalam pemgakuannya, AS mengaku menyebar video saat ambulans Dinas Kesehatan DKI menjemput warga dari Pusat Grosir Cililitan (PGC) dengan narasi hoax terjangkit virus Covid -19.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, narasi filosofi Covid-19 yang disematkan AS dalam video menimbulkan keresahan.

“Saat merekam video tersangka mengatakan ‘Ya Allah, ya Allah PGC kena 1. Humm, tutup aja lah PGC nya itu dekat pasti itu kan karyawan swasta atas ya” kata Ari di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Awalnya video kejadian pada Sabtu (14 /3 /2020) sekira pukul 17 WIB, di PGC itu hanya dikirim AS ke seorang temannya.

Namun oleh teman AS video berdurasi 19 Detik diunggah ke media sosial lalu tersebar hingga menimbulkan keresahan.

“Warga-warga yang dijemput ambulans itu merupakan pegawai satu toko di PGC. Dia memang sakit sehingga dibawa ambulan, tapi bukan terjangkit virus Vovid-19” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal menuturkan, AS nekat menambah narasi terjangkit virus Covid-19 karena spontan data kadar dampaknya.

Atas perbuatannya, AS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat pasal 14 juncto pasal 15 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Barang bukti yang untuk menetapkan tersangka yakni satu unit handphone milik AS dan tangkapan layar video hoax hasil rekaman.

“Dia tidak menyadari tindakannya menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara penjara,” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: Iwan S

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *