SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bondowoso, Ratusan Pil dan Sabu Diamankan

520
×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bondowoso, Ratusan Pil dan Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Bondowoso – Satreskoba Polres Bondowoso berhasil meringkus lima orang dalam delapan hari terakhir. Empat diantaranya merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan pil logo Y.

Secara terperinci yang ditangkap yakni RH tersangka pengedar sabu. Kemudian, AR dan S, AE yang ditangkap sebagai pengedar pil logo Y. Serta seorang lagi berinisial FB sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Waka Polres Bondowoso, Kompol Susiyanto menerangkan, bahwa ke lima pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, dan waktu yang juga berbeda dari rentan 25 Februari hingga 4 Maret 2020.

Dijelaskannya, pengedar sabu yang berhasil ditangkap merupakan hasil dari pengembangan penangkapan terhadap pemakai yang telah ditangkap ke dua kalinya yakni FB.

“Yang bersangkutan ini memang dua kali sekarang kita tangkap sebagai pengguna. Setelah kita korek, kita selediki, yang bersangkutan mengungkapkan seorang pengedar. Sehingga kita bergerak satu jam kemudian kita bisa menangkap pengedar,” ujar Kompol Susiyanto di Lobby Polres Bondowoso, Rabu (11/3/2020).

Dari tangan pelaku, kata Waka Polres Susiyanto, didapat barang bukti berupa ratusan pil logo y, tiga paket sabu, dan serta 0,3 gram sabu. Dan sejumlah handphone, serta uang tunai.

Akibat  perbuatannya, tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *